Beton
Jika uji slump di lokasi gagal, haruskah insinyur mengizinkan kontraktor melanjutkan pekerjaan pengecoran?
Jika uji slump di lokasi gagal
Ini adalah pertanyaan yang sangat klasik dan sering diajukan oleh banyak insinyur pemula. Sebenarnya, terdapat dua pandangan mengenai persoalan ini.
- Pandangan pertama cukup lugas: kontraktor tidak memenuhi persyaratan kontrak sehingga, sesuai ketentuan dalam kontrak, insinyur dapat memerintahkan penghentian sementara pekerjaan. Dalam kondisi tersebut, kontraktor tidak berhak mengajukan klaim biaya apa pun, yang merupakan perhatian utama bagi sebagian besar insinyur. Ini adalah kewenangan kontraktual yang diberikan kepada insinyur apabila terjadi kegagalan dalam pengujian yang disyaratkan oleh kontrak, meskipun sebagian insinyur berpendapat bahwa uji slump tidak sepenting pengujian lain seperti uji kuat tekan.
- Pandangan kedua adalah membiarkan kontraktor melanjutkan pekerjaan pengecoran, lalu meminta kontraktor membuktikan kemudian bahwa pekerjaan yang telah selesai memenuhi persyaratan kontrak lainnya, misalnya uji kuat tekan. Pandangan ini didasarkan pada keyakinan bahwa kelecakan (workability) terutama dibutuhkan untuk mencapai kuat tekan beton rencana. Apabila uji kuat tekan juga gagal, kontraktor harus membongkar dan membangun kembali pekerjaan tersebut. Sebenarnya, ini adalah cara yang agak pasif dalam menangani pekerjaan konstruksi dan tidak direkomendasikan karena alasan-alasan berikut:
(ii) Jika uji kuat tekan gagal, kontraktor harus menyediakan waktu dan sumber daya tambahan untuk membongkar pekerjaan dan membangunnya kembali, sehingga memperlambat kemajuan pekerjaan secara signifikan. Mengingat besarnya kemungkinan hal tersebut terjadi, mengapa insinyur tidak menggunakan kewenangannya untuk menghentikan kontraktor dan menghemat waktu serta biaya tambahan tersebut?
